Pernyataan sikap petisi Rakakyat Papua di Kupang Nusa Tenggara Timur

              Foto aksi PRP Kupang Ntt

Pernyataan Sikap

Petisi Rakyat Papua (PRP) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)

 

Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!

Amolongo, Nimao, Koyao, Koha, Kosa, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak, Wa…wa…wa…wa…wa…wa..wa..wa..wa..wa!

 

Tarik Militer Organik Dan Non Organik, Cabut Otonomi Khusus Jilid 2, Cabut Daerah Otonomi Baru dan Gelar Referendum di West Papua

 

  Pada 30 Juni 2022, pengesahan Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) provinsi Papua telah disahkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.

Proses pembahasan dan pengesahan RUU tentang DOB tersebut tanpa melibatkan rakyat Papua, juga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan dilakukan secara sepihak oleh pembuat undang-udang. Lantas 3 provinsi yang akan dimekarkan adalah Provinsi Papua Tengah ibu kotanya di Nabire, Provinsi Papua Selatan Ibu kotanya di Merauke, dan Provinsi Papua Pegunungan yang Ibu Kotanya di Jayawiyaja.

Pembahasan itu atas dasar pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. Lantas rakyat Papua meresponnya dengan aksi demonstrasi dalam rangka penolakan Rencana Pemekaran Provinsi Baru (DOB): Di Jayapura, Jakarta, Wamena, Paniai, di Yahukimo. Tidak menutupi kemungkinan akan ada aksi-aksi penolakan yang berlanjut di Papua, Indonesia dan di Internasional.

Rakyat Papua menyadari bahwa Pemekaran tiga Provinsi di Papua sudah direncanakan sebelum jauh berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 (yang kini sudah diubah menjadi pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021). Bahwa produk UU tersebut merupakan bagian dari produk penjajahan bagi orang Papua. Oleh karena itu mengapa pembahasan RUU tentang DOB dan otsus sebelumnya disepakati secara sepihak. Manfaatnya untuk mempertahankan kekuasaan penjajahan Indonesia di West Papua.

Lantas rakyat Papua dengan sadar menolak Otonomi Khusus (Otsus). Sebab, Pertama, Otsus  diberikan oleh Jakarta untuk meredam gerakan rakyat Papua menuntut kemerdekaan bagi Bangsa West Papua, saat itu.

Kedua, berdasarkan UU Otsus Jakarta mempermudah proses pemekaran Provinsi Papua Barat, serta perluas Kota/Kabupaten, Distrik, dan seterusnya. Akibatnya banyak terjadi polarisasi. Akibat dari praktek Pemekaran Provinsi, Kabupaten, hingga Desa yang sangat tak berdasar, dinamika demokrasi dalam Kehidupan Masyarakarat Papua sudah sangat jauh bergeser ke politik Identitas berdasarkan warna kulit, Gunung Pantai, Suku, Marga, hingga Kelompok berdasarkan kepentingan. Maka dengan adanya tiga daerah  Pemekaraan ( DOB ), justru persaingan akan masif dari kondisi sebelumnya. Lantas nasib orang Papua yang jumlah populasinya sangat sedikit dari warna non Papua di Papua akan dihadapkan dengan konflik justru mengalami perpecahan.

Ketiga, disisi lain, realita keberadaan orang Papua sangat jauh dari kata sejahtera. Kondisi rakyat Papua di sektor kesehatan dan gisi buruk terus meningkat; lalu buta huruf dan buta aksara paling tinggi di wilayah penghasil Emas dan Migas paling banyak di Indonesia itu. Kemudian kemiskinan juga paling tinggi. Ironisnya Kabupaten Timika merupakan contoh salah satu kota termiskin di Papua. Padahal PT. Freeport berada di Kabupaten Timika. Dan Masih banyak lagi persoalan-persoalan di berbagai sektor.

Empat, realita keberadaan sosial masyarakat di provinsi Papua dan Papua Barat, marginalisasi merupakan salah satu bentuk penjajahan di West Papua. Dari jumlah orang Papua yang sedikit menemukan problem ketersediaan tenaga produktif manusia Papua yang mengisi di semua lini kehidupan suatu daerah pemekaran. Kondisi penjajahan ini berakibat pada lambatnya perkembangan sumber daya manusia Papua. Dan justru perpecahan yang sangat masif akibat politik pecah bela antara orang Papua berdasarkan, Provinsi, Kabupaten, Distrik, sampai dengan Desa.

Lima, kemudian juga pemekaran akan membuka penambahan markas militer (TNI/Polri) di  Papua.  Sebab pemerintah Indonesia yang masih menggunakan pendekatan militeristik Papua sampai saat ini. Sepanjang tahun 1962-2004, paling sedikit 500 ribu jiwa rakyat Papua yang meninggal dalam 15 kali rentetan operasi militer dalam skala besar. Kemudian dalam 4 tahun terakhir operasi militer terjadi di beberapa daerah. 2019-2020 Operasi Militer pecah di Nduga. Selanjutnya di Puncak Jaya, Intan Jaya, Yahukimo, Kiriwok, dan di Aifat, Sorong. Operasi milter tersebut berdampak banyak kerugian dan kehilangan bagi warga sipil: Pengungsian, Teror, Pelanggaran HAM, kehilangan rumah dan harta benda. Kondisi ini mengakibatkan mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan, bahkan akses jurnalis. Sementara keamanan dan kenyamanan orang Papua sangat diragukan di kota-kota besar lainnya. Papua merupakan pulau angka kematiannya paling tinggi. Salah satu penyebabnya adalah Mati karena dibunuh oleh orang tak dikenal. Kematian dalam jumlah yang banyak juga diakibatkan karena, selain gisi buruk dan rentetan musim kelaparan, adalah operasi militer.

Enam, Pemekaran Daerah Operasi Baru (DOM) hanya akan diuntungkan bagi pemodal. Sebab pemekaran berpotensi untuk menyiapkan syarat-syarat aset modal di Papua. Misalnya, pembangunan jalan, infrastruktur kota serta aset vital lainnya seperti pembangunan pelabuhan, bandara, jalan trans, membuka dusun-dusun yang dianggap daerah terisolasi. Syarat-syarat ini sangat dibutuhkan guna mendukung percepatannya proses angkut barang mentah di Papua untuk memajukan proses produksi barang jadi di eropa, dan negara-negara kapitalis lainnya.  Sebab akses modal menjadi semangat pencaplokan Papua ke dalam NKRI secara Paksa. Peristiwa Pemaksaan ini menjadi akar masalah sejarah massa lalu bagi orang Papua. Akar masalah ini yang mesti di selesaikan. Perpanjangan otsus dan membuka daerah pemekaran baru tidak akan pernah menyelesaikan seluruh persoalan rakyat Papa.

Ketujuh, Energi perlawanan rakyat Papua tidak akan terhenti hanya karena telah disepakati tiga RUU tentang DOB dan telah perpanjang Otsus jilid 2. Sebab nafas perjuangan rakyat Papua ada di realitas penindasan. Sepanjang praktek -praktek penjajahan Indonesia masih ada di West Papua, sepanjang itu pula rakyat Papua akan memberontok, berjuang hingga titik darah penghabisan. Sebab penjajahan telah menjadi guru bagi rakyat Papua menyadari, memahami, dan mengerti arti tentang berjuang untuk kebebasan yang seutuhnya.

Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua Kupang Ntt menyatakan sikap:

1. Cabut UU Otonomi Khusus Jilid II

2. Segera hentikan upaya Pemekaran Provinsi di Wilayah West Papua

3. Elit Papua Stop Mengatasnamakan Rakyat Papua untuk kepentingan kekuasaan.

4. Buka akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua.

5.Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua.

6. Stop Killing Papuans People.

7. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap kawan Nyamuk Karunggu dan mahasiswa Papua di seluruh Indonesia.

8. Stop Perampasan Tanah Adat serta stop kriminalisasi masyarakat adat di West Papua.

9. Indonesia Stop Ekosida dan Genosida di West Papua.

10.Tutup Bandara Antariksa di Biak West Papua.

11. Bebaskan tahanan politik West Papua tanpa syarat.

12. Tolak pengembangan Blok Wabu dan tutup semua      perusahaan nasional juga multinasional di seluruh Wilayah West Papua.

13. Usut tuntas pelaku penembakan dua anak di Intan Jaya.

14. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM

15. Hentikan rasisme dan tangkap pelaku politik rasial

16. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan Seluruh Wilayah West Papua lainnya.

17.  PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.

18. Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung.

19. Jaminan kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa West Papua.

20. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua.

21. Kami mendukung perjuangan rakyat Wadas dan Jomboran melawan Tambang yang merugikan.

22.  Kami mendukung perjuangan rakyat Indonesia menolak Omnibus Law dan Sahkan RUU PKS tanpa dipreteli.

          Demikian pernyataan sikap ini. Kami menyerukan kepada seluruh Rakyat West Papua untuk bersatu dan berjuang merebut cita-cita pembebasan sejati rakyat West Papua. Atas perhatian dan dukungan seluruh rakyat Indonesia dan West Papua, kami ucapkan terima kasih.

 

Salam Pembebasan Nasional West Papua!

 

                      Kupang, 16 Juli 2022


 Salam Medang Perjuangan

PERNYATAAN SIKAP FOKMAP NTT

 


Pernyataan Sikap.


Forum Komunikasi Mahasiswa Papua - Nusa Tenggara Timur ( FOKMAP NTT )


Tolak Otsus Jilid II ,dan Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri


Kupang,14 Maret 2021


"Kami dengan tegas Menolak otsus jilid II yang ditawarkan pemerintah NKRI, Otonomi Kusus Papua dan Pemberian Status Otonomi Khusus adalah terkait dengan Kepentingan dan Kebutuhan Politik,Pemberian Otonomi Khusus pada Provinsi Papua  dikarenakan adanya Tuntutan Kemerdekaan oleh Rakyat Papua berdasarkan SEJARAH BANGSA PAPUA yang telah mendeklarasikan Kemerdekaan pada 1 Desember 1961. 


Karena kebutuhan politik NKRI, Sejak 2001 - 2020 Otonomi Kusus Papua tidak menjadi Jawaban dalam menyelesaikan Akar Konflik di Papua , Selama pemberlakuan Otsus pelanggaran HAM Berat bukannya diselesaikan tetapi semakin bertambah,Hingga kini pendekatan-pendekatan MILITERISTIK terus dijalankan Indonesia seperti Operasi Militer di Nduga telah berlangsung di Ndugama sejak tahun 2018, Operasi Militer di Intan Jaya, ancaman deforestasi,marjinalisasi dan masih banyak lagi yang tidak ingin diselesaikan JAKARTA. 


Di awal tahun 2021 Pemerintah Pusat juga membahas keberlanjutan Otonomi Kusus Papua tanpa sama sekali melibatkan atau mendengar kemanuan rakyat Papua sesuai amanat Pasal 77 UU Otsus Papua yang  berbunyi : “Usul Perubahan atas Undang-undang ini Dapat diajukan oleh Rakyat Provinsi  Papua melalui MRP dan DPRP Kepada DPR atau Pemerintah, Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan”. Sementara dalam implementasinya, suara Rakyat Papua dihiraukan.


Hal ini jelas menunjukkan,arogansi kekuasaan yang memaksa kehendaknya tanpa mendengar kemauan rakyat papua saat ini,dimana-dimana rakyat Papua bersepakat Otsus "Gagal Total" dan menolak segala tawaran pemerintah pusat dengan solusi Akar Rumput Papua secara  Demokratis "Hak Menentukan Nasib Sendiri".


Sehingga kami Forum Mahasiswa Papua Provinsi NTT ,sebagai bagian dari rakyat Papua menyatakan :


1. Tolak Otsus Jilid 2.

2. Kembalikan Kepada Rakyat Papua berbicara sesuai amanat Pasal 77 UU Otsus Papua,apa yang terbaik untuk Rakyat Papua.

3. Tarik Militer Organik dan Non-Organik dari Nduga,Intan Jaya dan Seluruh Tanah Papua.

4. Tolak PT.MIND ID di Blok Wabu,Intan Jaya.

5. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua sebagai solusi Demokratis.


#TolakOtsusJilid2

#penja74h

#PapuaLivesMatter


Rabi Momiake Gresya Mare Mirip Alvin Chogoyanak Manu W

PERNYATAAN SIKAP

 


PERNYATAAN SIKAP

Gerakan Rakyat Mahasiswa untuk Petani Miskin (GERAM TANI) NTT;
(LMND-DN Eksekutif Kota Kupang, AMP Kupang, Permmalbar, dan Individu Pro Demokrasi)
LAWAN SEGALA BENTUK PENINDASAN, DI BAWAH PEMERINTAHAN ANTI RAKYAT MISKIN
Hari tani yang diperingati pada tanggal 24 september setiap tahunnya, merupakan peringatan bagi seluruh rakyat tertindas dan terhisap di seluruh Indonesia. Pada tahun 60 (enam puluh) yang lalu merupakan sejarah penting di Indonesia yang mana ditetapkannya undang - undang nomor 5 tahun 1960 atau yang dikenal pokok - pokok agraria (UUPA 1960). Hal ini lahir sebagai upaya merestrukturisasi ketimpangan lahan yang dikuasai oleh segelintir orang atau kaum kolonalis pada waktu itu, stuktur agraria warisan kolonialisme di masa awal revolusi kemerdekaan menjadi problem pokok yang membelenggu kaum tani Indonesia. Penguasaan tanah didominasi oleh korporasi besar. Pemerintah Soekarno berupaya merombak kepemilikan tanah melalui penetapan undang-undang pokok Agraria nomor 5 tahun 1960. Hal ini menujukan dengan jelas bahwa upaya pemerataan struktur penguasaan tanah dapat mengangkat harkat kaum tani untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
Pasca terpilihnya Jokowi menjadi Presiden, melalui pidato kenegaraannya, rezim Jokowi melegitimasi beberapa kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat, salah satunya melalui rancangan undang-undang Omnibus Law. Rancangan Undang-Undang Omnibus Law merupakan paket kebijakan rezim Jokowi-Amin, yang semakin memberikan kemudahan bagi investasi asing untuk masuk dan beroprasi di Indonesia. Dengan perizinan yang semakin dipermudah berdampak terhadap perampasan lahan secara sepihak dan semakin masif terjadi di Indonesia.
Jika rancangan undang-undang Omnibus Law sampai disahkan maka dampaknya akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tertindas. Dalam sektor agraria misalnya, posisi kaum petani dan masyarakat adat akan semakin mengalami ketimpangan sosial. Perampasan lahan masyarakat untuk kepentingan investasi di tambah Hak Guna Usaha ( HGU ) untuk investor yang di tetapkan selama 90 tahun, akan menambah panjang daftar konflik agraria di Indonesia. Dalam catatan Korsosium Pembaruan Agraria ( KPA), di tahun 2019 terjadi sebanyak 279 letusan konflik agraria dengan luas 734.239,3 hektar yang berdampak pada 109.042 KK . Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, selama periode kepemimpinan jokowi terjadi 2.047 kasus konflik agraria mencakup sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pesisir pulau-pulau kecil, pertanian, infrastruktur dan property.
Omnibus Law adalah produk yang menjamin dan melindungi kepentingan kapitalis monopoli asing, mengakomodir investasi asing masuk ke Indonesia dengan berbagai kemudahan deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum kepastian dan kemudahan berusaha bagi para kapitalis yang kemudian merampas hak buruh dan petani. Kebijakan rezim jokowi yang akan semakin memberikan kemudahan bagi investasi asing milik imperialis dengan memangkas aturan yang menghambat dan menerbitkan omnibus law sebagai solusi, namun Indonesia akan semakin mempertahankan statusnya sebagai Negara bagian ketiga yang bergantung pada investasi dan hutang luar negeri, penghasil bahan mentah pertanian dan pertambangan untuk diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan cara impor. Tidak cukup dengan mempertahankan kebijakan upah murah melalui aruran yang sudah ada dan lebih menghisap rakyat lebih dalam lagi. Kelimpahan pengangguran dipelihara sehingga kapitalis monopoli dapat mengeruk profit dan melakukan perampasan produk lebih (surplus produk) dari kaum tani di pedesaan, termasuk didalamnya system ketenagakerjaan, impor, hingga pengadaan lahan. Upah diatur hanya sebatas untuk menjaga kestabilan pasar komoditi yang terus mengalami over produksi, sedangkan harga pemenuhan kebutuhan hidup buruh terus meningkat Karena kran impor dan permainan harga, ini yang menyebabkan eksploitasi terhadap upah buruh semakin berlipat. Dengan adanya RUU cipta kerja atau omnibus law, maka control kapitalisme monopoli semakin menentukan orientasi pembangunan ke selurh aspek kehidupan. Melalui campur tangan pemerintah, imperialis akan terus mengontrol masalah agraria, ketenagakerjaan, migrasi, pendidikan, kesehatan. Salah satu perhatian mereka adalah penyelamatan industri keuangan dan perbankan disaat produksi mengalami stagnasi dan kemunduran.
Ancaman bagi kaum tani dan masyarakat diperdesaan jika RUU cipta kerja disahkan adalah semakin kuat dan insentifnya perampasan tanah dan pengokohan monopoli tanah dalam sitem pertanian terbelakang. Dominasi imperialisme di perdesaan tentu akan menghubungkan penetrasi kapitalnya hingga pelosok desa. Hal tersebut tentunya menguntungkan bagi konglomerat dan korporasi besar, namun merugikan kaum tani. Demi menyempurnakan program menjijikan bertajuk reforma agraria dan perhutanan social, pemerintah harus membuka lebar masuknya capital finansial yang semakin besar. Esensi program tersebut adalah sertivikasi dan redistribusi tanah terlantar dan bekas Hak Guna Usaha (HGU), pemerintah justru mendorong agar “menggadai” sertivikatnya untuk ditukar dengan kredit usaha. Dengan demikian sertivikat tersebut akan terancam melayang masuk ke brankas bank pemberi kredit, dengan penyederhanaan izin dan mempermudah investasi melalui RUU cipta kerja, maka penetrasi bisnis di sektor agraria akan semakin meluas .
Di NTT sendiri persoalan seperti yang di alami masyarakat (Besipae) yang tanahnya di rampas untuk kepentingan investasi, dan persoalan kepastian tanah bagi masyarakat WNI Eks Timor-Timor yang hingga hari ini belum di penuhi oleh pemerintah, adalah bukti bahwa pemerintah sebagai kaki tangan Investor tidak bisa menjamin kehidupan rakyatnya.
Dalam sektor tenaga kerja juga terdapat beberapa regulasi yang tidak berpihak terhadap kelas pekerja. Kelas pekerja akan semakin terhisap tenaganya. Hal ini dapat di lihat dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus law yang memudahkan pengusaha melakukan PHK (pemutusan hak kerja) secara sepihak, sistem kerja kontrak atau outsorching yang semakin di perluas cakupannya, menghilangkan pesangon, tidak ada jaminan keselamatan kerja, fleksibilitas upah melalui aturan upah menurut jam kerja, waktu kerja yang semakin di perpanjang, serta cuti haid dan hamil yang tidak dilindungi bagi tenaga kerja perempuan. Selain itu mahasiswa yang juga merupakan buruh masa depan yang di persiapkan melalui sistem pendidikan, tidak luput dari bahaya Rancangan Undang-Undang ini.
Berdasarkan beberapa runtutan persoalan diatas, maka kami dari Geram Tani NTT, menuntut:

1.Tolak Omnibus Law
2. Segera sahkan RUU PKS
3. Segera jalankan UUPA N0.5 Tahun 1960
4. Stop PHK terhadap buruh
5. Stop perampasan lahan untuk kepentingan investasi
6. Segera tarik militer di tanah Papua dan tolak otsus jilid II
7. Cabut SK DO 4 Mahasiswa UNKHAIR Ternate
8. Segera bebaskan tapol pro demokrasi
9. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis
10. Tolak Pilkada 2020
11. Segera kembalikan hak masyarakat adat Besipae
12. Segera selesaikan persoalan WNI Eks Timor-Timor
13. Stop kriminalisasi terhadap gerakan rakyat tertindas
14. Berikan jaminan produksi bagi petani (tanah, air, jaminan pasar, dan alat-alat pertanian yang modern) di NTT.

BELAJAR BERSATU DAN BERJUANG BERSAMA RAKYAT TERTINDAS

Pernyataan sikap petisi Rakakyat Papua di Kupang Nusa Tenggara Timur

              Foto aksi PRP Kupang Ntt Pernyataan Sikap Petisi Rakyat Papua (PRP) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)   Salam Pemb...