Foto aksi PRP Kupang Ntt
Pernyataan Sikap
Petisi Rakyat Papua (PRP) Wilayah
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Salam Pembebasan Nasional Bangsa
West Papua!
Amolongo, Nimao, Koyao, Koha, Kosa,
Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak,
Wa…wa…wa…wa…wa…wa..wa..wa..wa..wa!
Tarik Militer Organik Dan Non
Organik, Cabut Otonomi Khusus Jilid 2, Cabut Daerah Otonomi Baru dan Gelar
Referendum di West Papua
Pada 30 Juni 2022,
pengesahan Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB)
provinsi Papua telah disahkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI di Jakarta.
Proses pembahasan dan pengesahan RUU tentang DOB tersebut
tanpa melibatkan rakyat Papua, juga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan dilakukan
secara sepihak oleh pembuat undang-udang. Lantas 3 provinsi yang akan
dimekarkan adalah Provinsi Papua Tengah ibu kotanya di Nabire, Provinsi Papua
Selatan Ibu kotanya di Merauke, dan Provinsi Papua Pegunungan yang Ibu Kotanya
di Jayawiyaja.
Pembahasan itu atas dasar pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021
tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. Lantas rakyat Papua meresponnya
dengan aksi demonstrasi dalam rangka penolakan Rencana Pemekaran Provinsi Baru
(DOB): Di Jayapura, Jakarta, Wamena, Paniai, di Yahukimo. Tidak menutupi
kemungkinan akan ada aksi-aksi penolakan yang berlanjut di Papua, Indonesia dan
di Internasional.
Rakyat Papua menyadari bahwa Pemekaran tiga Provinsi di
Papua sudah direncanakan sebelum jauh berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 (yang
kini sudah diubah menjadi pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021). Bahwa produk UU
tersebut merupakan bagian dari produk penjajahan bagi orang Papua. Oleh karena
itu mengapa pembahasan RUU tentang DOB dan otsus sebelumnya disepakati secara
sepihak. Manfaatnya untuk mempertahankan kekuasaan penjajahan Indonesia di West
Papua.
Lantas rakyat Papua dengan sadar menolak Otonomi Khusus
(Otsus). Sebab, Pertama, Otsus diberikan
oleh Jakarta untuk meredam gerakan rakyat Papua menuntut kemerdekaan bagi
Bangsa West Papua, saat itu.
Kedua, berdasarkan UU Otsus Jakarta mempermudah proses
pemekaran Provinsi Papua Barat, serta perluas Kota/Kabupaten, Distrik, dan
seterusnya. Akibatnya banyak terjadi polarisasi. Akibat dari praktek Pemekaran
Provinsi, Kabupaten, hingga Desa yang sangat tak berdasar, dinamika demokrasi
dalam Kehidupan Masyarakarat Papua sudah sangat jauh bergeser ke politik
Identitas berdasarkan warna kulit, Gunung Pantai, Suku, Marga, hingga Kelompok
berdasarkan kepentingan. Maka dengan adanya tiga daerah Pemekaraan ( DOB ), justru persaingan akan
masif dari kondisi sebelumnya. Lantas nasib orang Papua yang jumlah populasinya
sangat sedikit dari warna non Papua di Papua akan dihadapkan dengan konflik
justru mengalami perpecahan.
Ketiga, disisi lain, realita keberadaan orang Papua sangat
jauh dari kata sejahtera. Kondisi rakyat Papua di sektor kesehatan dan gisi
buruk terus meningkat; lalu buta huruf dan buta aksara paling tinggi di wilayah
penghasil Emas dan Migas paling banyak di Indonesia itu. Kemudian kemiskinan
juga paling tinggi. Ironisnya Kabupaten Timika merupakan contoh salah satu kota
termiskin di Papua. Padahal PT. Freeport berada di Kabupaten Timika. Dan Masih
banyak lagi persoalan-persoalan di berbagai sektor.
Empat, realita keberadaan sosial masyarakat di provinsi
Papua dan Papua Barat, marginalisasi merupakan salah satu bentuk penjajahan di
West Papua. Dari jumlah orang Papua yang sedikit menemukan problem ketersediaan
tenaga produktif manusia Papua yang mengisi di semua lini kehidupan suatu
daerah pemekaran. Kondisi penjajahan ini berakibat pada lambatnya perkembangan
sumber daya manusia Papua. Dan justru perpecahan yang sangat masif akibat
politik pecah bela antara orang Papua berdasarkan, Provinsi, Kabupaten,
Distrik, sampai dengan Desa.
Lima, kemudian juga pemekaran akan membuka penambahan markas
militer (TNI/Polri) di Papua. Sebab pemerintah Indonesia yang masih
menggunakan pendekatan militeristik Papua sampai saat ini. Sepanjang tahun
1962-2004, paling sedikit 500 ribu jiwa rakyat Papua yang meninggal dalam 15
kali rentetan operasi militer dalam skala besar. Kemudian dalam 4 tahun
terakhir operasi militer terjadi di beberapa daerah. 2019-2020 Operasi Militer
pecah di Nduga. Selanjutnya di Puncak Jaya, Intan Jaya, Yahukimo, Kiriwok, dan
di Aifat, Sorong. Operasi milter tersebut berdampak banyak kerugian dan
kehilangan bagi warga sipil: Pengungsian, Teror, Pelanggaran HAM, kehilangan
rumah dan harta benda. Kondisi ini mengakibatkan mendapatkan akses pendidikan
dan kesehatan, bahkan akses jurnalis. Sementara keamanan dan kenyamanan orang
Papua sangat diragukan di kota-kota besar lainnya. Papua merupakan pulau angka
kematiannya paling tinggi. Salah satu penyebabnya adalah Mati karena dibunuh
oleh orang tak dikenal. Kematian dalam jumlah yang banyak juga diakibatkan
karena, selain gisi buruk dan rentetan musim kelaparan, adalah operasi militer.
Enam, Pemekaran Daerah Operasi Baru (DOM) hanya akan
diuntungkan bagi pemodal. Sebab pemekaran berpotensi untuk menyiapkan
syarat-syarat aset modal di Papua. Misalnya, pembangunan jalan, infrastruktur
kota serta aset vital lainnya seperti pembangunan pelabuhan, bandara, jalan
trans, membuka dusun-dusun yang dianggap daerah terisolasi. Syarat-syarat ini
sangat dibutuhkan guna mendukung percepatannya proses angkut barang mentah di
Papua untuk memajukan proses produksi barang jadi di eropa, dan negara-negara
kapitalis lainnya. Sebab akses modal
menjadi semangat pencaplokan Papua ke dalam NKRI secara Paksa. Peristiwa
Pemaksaan ini menjadi akar masalah sejarah massa lalu bagi orang Papua. Akar
masalah ini yang mesti di selesaikan. Perpanjangan otsus dan membuka daerah
pemekaran baru tidak akan pernah menyelesaikan seluruh persoalan rakyat Papa.
Ketujuh, Energi perlawanan rakyat Papua tidak akan terhenti
hanya karena telah disepakati tiga RUU tentang DOB dan telah perpanjang Otsus
jilid 2. Sebab nafas perjuangan rakyat Papua ada di realitas penindasan.
Sepanjang praktek -praktek penjajahan Indonesia masih ada di West Papua,
sepanjang itu pula rakyat Papua akan memberontok, berjuang hingga titik darah
penghabisan. Sebab penjajahan telah menjadi guru bagi rakyat Papua menyadari,
memahami, dan mengerti arti tentang berjuang untuk kebebasan yang seutuhnya.
Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Petisi Rakyat
Papua Kupang Ntt menyatakan sikap:
1. Cabut
UU Otonomi Khusus Jilid II
2. Segera hentikan upaya Pemekaran Provinsi di Wilayah West Papua
3. Elit
Papua Stop Mengatasnamakan Rakyat Papua untuk kepentingan kekuasaan.
4. Buka
akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua.
5.Tarik
militer organik dan non-organik dari West Papua.
6. Stop
Killing Papuans People.
7. Hentikan
segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap kawan Nyamuk Karunggu dan
mahasiswa Papua di seluruh Indonesia.
8. Stop
Perampasan Tanah Adat serta stop kriminalisasi masyarakat adat di West Papua.
9. Indonesia
Stop Ekosida dan Genosida di West Papua.
10.Tutup
Bandara Antariksa di Biak West Papua.
11. Bebaskan tahanan politik West Papua tanpa syarat.
12. Tolak
pengembangan Blok Wabu dan tutup semua perusahaan nasional juga multinasional di
seluruh Wilayah West Papua.
13. Usut tuntas pelaku penembakan dua anak di Intan Jaya.
14. Tangkap,
adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM
15. Hentikan
rasisme dan tangkap pelaku politik rasial
16. Hentikan
operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat,
dan Seluruh Wilayah West Papua lainnya.
17. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.
18. Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung.
19. Jaminan
kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa
West Papua.
20. Berikan
Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua.
21. Kami
mendukung perjuangan rakyat Wadas dan Jomboran melawan Tambang yang merugikan.
22. Kami
mendukung perjuangan rakyat Indonesia menolak Omnibus Law dan Sahkan RUU PKS
tanpa dipreteli.
Demikian
pernyataan sikap ini. Kami menyerukan kepada seluruh Rakyat West Papua untuk
bersatu dan berjuang merebut cita-cita pembebasan sejati rakyat West Papua.
Atas perhatian dan dukungan seluruh rakyat Indonesia dan West Papua, kami
ucapkan terima kasih.
Salam Pembebasan Nasional West Papua!
Kupang, 16 Juli 2022
Salam Medang Perjuangan

